Saturday 10 June 2017

Transaksi Spot Dalam Devisen Austausch


Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel Istilah Penting Dalam Devisenhandel 1. disini saya akan melanjutkan tentang istilah istilah penting dalam devisenhandel sebagai berikut: Margin handel Perdagangan dengan margin adalah suatu fasilitas yang disediakan kepada pelaku handel forex untuk bisa melakukan handel melebihi modal yang dimiliki. Hal ini bisa terjadi karena pemodale mendapat pinjaman dari bank atau broker, dimana pemodal cukup menyediakan sedikit uang sebagai jaminan (besicherung). Bagi pemodal, penggunaan margin handeln akan dapat meningkatkan taga beli karena dana yang ditransaksikan melebihi jumlah modales yang dimiliki. Bagi perusahaan atau bank pemberi pinjaman, penggunaan Margin Handel akan dapat meningkatkan Wettbewerbsvorteil. Jenis Margin Yang Disediakan Kepada Pemodal Adalah: Margin Dengan Presentase (Prozentsatzbasierte Marge) Prozentsatzbasierte Margin Mitgliedstitel Pinjaman Kepada Händler Forex Sebesar Persentase Tertentu Dari Nilai Transaksi. Margin diberikan pada mata uang yang menjadi Basiswährung dalam kuotasi. Sebastian, Sekundärmarkt, Sekundärmarkt Sebesar, Sekundärmarkt, Sekundärmarkt, Sekundärmarkt, Sekundärmarkt, Margin dengan jumlah yang tertentu (Festgeldbetrag Marge) Dalam perdagangan dengan Marge, ada suatu istilah yang hebeln. Secara sederhana hebeln merupakan perbandingan atau rasio jumlah dana yang bisa ditransaksikan dengan modalen sendiri (sebagai collateral atau jaminan) yang dimiliki. Leverage Verhältnis untuk setiap Broker atau Bank berlainan antara satu dengan yang lainnya, Mißalan 50: 1, 100: 1, 200: 1, atau 400: 1. Dengan Hebelwirkung 100: 1, maka pemodal cukup menyediakan dana sebesar 1 untuk transaksi pembelian sebesar 100. Sebastian Contest, 100%, Maka Dengan Hebelwirkung 100: 1, kita membeli sampai 200.000. Kendati demikian, transaksi dengan Rand juga mengandung resiko yang bisa merugikan pemodal. Resiko yang melekat pada transaksi Seitenrand diantaranya adalah. Pertama, menambah margin (Margin Call). Margin rufen adalah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pemberi fasilitas marg kepada pemodal untuk menambah modal pada rekening margin, karena posisi marginnya di bawah maintenaince Marge (Margin Minimum Yang Harus sella ada pada rekening pemodal). Kedua, likuidasi posisi. Respiratorium in der Toleranz des Tibets, der in der Toleranz der Toleranz liegt, in der Toleranz und in der Toleranz der Toleranz und der Konfliktpotentiale. Kedua, selalu memantau posisi Marge Gleichgewicht dan melakukan Stop-Verlust-Bestellung pada setiap offene Position untuk meminimumkan risiko yang timbul. Ketiga, jika Kontostand yang dimiliki tidak cukup untuk menutup Mindest-Margin-Anforderung. Posisi akan ditutup dengan otomatis. Pasar Spot dan Vorwärts Transaksi Spot, Adalah Jual Beli Valuta asing Yang Disertai Kewajiban Bagi Pihak Pembeli Dan Penjual Untuk Saling Menyerahkan Mata Uangnya Dalam Kurun Waktu Meksimum Dua Hari Kerja Setela Terjadi Kontrak. Tanggal dimana dua mata uang saling diserahterimakan (yaitu dua hari kerja setelah tanggal kontrak) dinamkan Wert vor Ort. Meskipun jangka waktu yang standar adalah dua hari, serah terima stelle dapat pula dituntaskan pada tanggal kontrak, atau satu hari setelah tanggal kontrak. Sedangkan transaksi vorwärts adalah jual beli valuta asing yang disertai kewajiban bagi pihak pmebeli als penjual untuk saling menyerahkan mata uangnya dalam waktu lebih dari dua hari kerja setelah tanggal kontrak. Kata 8216lebih dari dua hari kerja8217 bisa berarti serah terima vorwärts diselesaikan dalm kurun satu hari, satu minggu, satu bulan, tiga bulan atau satu tahun setelah wert vor Ort. Interst Bewerten Siapapun yang melakukan operasi pasar uang, arus kasnya dapat terpengaruh oleh perubahan-perubahan bunga yaitu harga instrument pasar uang. Apabila dilakukan operasi ini seraya membiarkan arus kas tersingkap terhadapa perubahan-perubahan tersebut, maka dikatakan bahwa arus kas dalam posisi bunga (Zins-Position). Posisi bunga menjadi lange jika pada tanggal kontrak yang sama, jangka waktu pinjaman dana dalam mata uang tertentu lebih panjang daripada jangka waktu investasi dana dalam mata uang itu. Sebaliknya, dikatakan kurze jika, pada tanggal kontrak yang sama, jangka waktu pinjaman dana dalam mata uang tertentu lebih pendek daripada jangka waktu investasi dan dalam mata uang itu. Dengan kata lain, posisi lange atau kurze terjadi apabila ada perbedaan umur pinjaman dan umur investasi, dimana keduanya dalam mata uang serta dikontrak pada tanggal yang juga sama. Dalam bahasa perbankan, selisih umur pinjaman als investasi ini dinamakan Lücke. Aktivitas Darlehen als Investitionen Dari Sudut Pandang Perbankan, Berbeda Jika Dipandang Dari Sisi Perusahaan Nicht-Bank (misalnya perusahaan manufaktur). Bagi Bank, Darlehen dapat terjadi karena menerima deposito dari nasabah atau penempatan dana dari bank lain, sementara itu, investitionen dapat dilakukan dengan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menempatkan dana kepada bank lain. Bagi perusahaan nicht bank, Kreditaufnahme dapat terjadi karena menerima dana pinjaman dari bank, sementara investition dapat terjadi karena mendepositokan dananya kepada bank. Devisenkurs Position Siapapun yang melakukan operasi pasar valuta asing atau trading forex. Arus kasnya dapat terpengaruh oleh perubahan-perubahan kurs yaitu harga konversi mata uang satu terhadapa mata uang lainnya. Apabila dilakukan operasi ini seraya membiarkan arus kas tersingkap (ter-expose) terhadap perubahan-perubahan kurs, maka dikatakan bahwa arus kas dalam posisi kurs (Wechselkurs-Position). Posisi kurs menjadi lange jika jumlah pembelianische mata uang tertentu lebih besar daripada jumlah penjualannya. Sebaliknya, dikatakan kurze jika jumlah pembelian mata uang tertentu lebih kecil daripada jumlah penjualannya. Dengan kata lain, posisi lange atau kurze terjadi apabila ada perbedaan jumlah pembelian als penjualan mata uang tertentu. Dalam bahasa perbankan, selisih jumlah pembelian als penjualan ini dinamakan Belichtung. Idris Parakkasi Konsultan Ekonomi Syariah Währungsrechner Währungsrechner Währungsrechner Währungsrechner Währungsrechner Währungsrechner Rohstoffe Währungsrechner Rohstoffe Währungs - Tukar menukar mata uang ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan dalam melakukan transaksi barang ataupun jasa. Islam merupakan sistem hidup senantiasa Mitglied kemudahan bagi pemeluknya untuk memenuhi kebutuhannya yang menjadi ciri khas dalam Der Islam. Secara umum asal dari muamalah adalah boleh sehemen ini tentunya akan menjadi peluang bagi manusia untuk pengembangan bisnis selama tidak melanggar aturan-aturan agama. Larangan tersebut bukan untuk menyulitkan manusia tetapi untuk mencegah kemudharatan akibat pelanggaran tersbut. Valuta asing sekarang ini bukan hanya sekedar untuk tukar menukar mata uang untuk kebutuhan transaksi dan berjaga-jaga tetapi sudah menjadi ladang bisnis untuk meraih keuntungan bahkan sudah mengarah kepada modell spekulasi. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002, männlich bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian als penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya blassend lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Vorwärts. Yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannyi dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang krankheit, bosch, kecuali, dilakukan, dalam, bentuk, vorwärtsvereinbarung, untuk, kebutuhan, yang, tidak, dapat, dihindari (lil hajah) C. Transaksi-Swap. Yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi-Option. yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan Yang memenuhi kritéria sebagaimana tercantum dalam kritéria berikut: 1. Jenis Usaha, produk barang, jasa Yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik Yang Menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, verteiler, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. Produsen, verteiler, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moralischen dan bersifat mudarat. D. h. melakukan investasi Pada Emiten (Perusahaan) Yang Pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan Dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad Yang sesuai dengan Syariah atas Efek Syariah bermaksud Yang Dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah als Mitglied Scharia-Compliance-Offizier. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-Waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi Yang dilarang: 1. Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi Yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Leerverkäufe) c. Insiderhandel, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margin-Handel, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak gelegen g. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

No comments:

Post a Comment